IZIN RUMAH POTONG HEWAN; Persyaratan; Surat permohonan. Fotokopi KTP, NPWP, NIB dan izin rumah potong hewan dengan komitmen. Rekomendasi kesesuaian tata ruang. Fotokopi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atau SPPL. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB). Fotokopi akta pendirian badan hukum dan pengesahannya (bila pemohon berbadan hukum). Persyaratan khusus Ternak Potong, Ternak Perah, DOC, DOD; Digantikan surat pernyataan bermaterai dari pimpinan bahwa perusahaan akan melaporkan setelah melakukan pemasukan 18. Persyaratan mutu benih (embrio dan semen beku) dibuktikan dengan katalog pejantan asal penghasil benih kecuali untuk telur tetas Surat izin usaha pemotongan hewan dari Bupati Syarat kesehatan lingkungan dan perkandangan yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya : 1. Pemohon mengajukan Permohonan ke DPMPTSP dilengkapi dengan persyaratan. 2. PENERBITAN IZIN USAHA RUMAH POTONG HEWAN PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Jalan Kyai Mawardi No. 1 Sukoharjo Telepon (0271) 590244, 593068 Website: dpmptsp.sukoharjokab.go.id , Email: dpmptsp@sukoharjokab.go.id SURAT IZIN USAHA RUMAH POTONG HEWAN April 22, 2022. Written by sentrahalal. Sebelum melakukan pendaftaran di ptsp sihalal, pelaku usaha harus menyiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen, salah satunya adalah surat permohonan sertifikasi halal dan formulir sertifikasi halal. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) Surat Rekomendasi teknis dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan; Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah (SPPL) dari Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan Lingkungan; Fot copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan/atau Rumah Pemotongan Unggas (RPU) merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat dan utuh serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan: 1. Pemotongan hewan secara benar. 2. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem) dan pemeriksaan ecx7CeQ.